Nikah Siri Berikut Penjelasan, Hukum, Syarat Supaya Sama sesuai Ketentuan agama

Nikah Siri ialah Pernikahan jadi kejadian penting yang tak terlewatkan untuk beberapa orang. Oleh maka itu, banyak orang-orang yang rayakan pernikahannya itu untuk memperlihatkan status baru mereka menjadi pasangan suami istri. Di Indonesia, pernikahan mesti sah di mata negara serta agama. Tapi, ada sejumlah orang yang cuman kerjakan pernikahan di balik tangan atau umumnya diketahui arti nikah siri.

Nikah siri dapat disimpulkan menjadi bentuk pernikahan yang telah dilakukan berdasar pada hukum agama, namun tak disiarkan ke publik dan tak tertera sah di Kantor Pekerjaan Agama (KUA) serta Kantor Catatan Sipil. Dalam kata lain, nikah siri yakni pernikahan yang syah secara agama, tetapi tidak syah di mata hukum.

Di golongan ulama sendiri, hukum perihal nikah siri masihlah ada kontra dan pro. Sejumlah memiliki pendapat kalau nikah siri boleh serta bisa saja dijalankan asal bermaksud spesifik dan menaati syarat dan rukun menikah dalam Islam. Juga ada yang melihat kalau nikah siri itu tidak boleh lantaran mudharat-nya makin banyak.

Nikah siri yaitu nikah yang tak dibuat di pemerintahan, dalam masalah ini Kantor Masalah Agama (KUA). Maka, tak punyai kebolehan hukum lebih di ibu dan anaknya. Pernikahan siri atau pernikahan pendataan hukum dipastikan sebagai pelanggar hukum.

Dikarenakan, hal semacam itu bisa menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menyebutkan jika tiap pernikahan mesti dimonitor oleh karyawan pencatat pernikahan serta itu dibarengi sangsi berbentuk denda dan kurungan tubuh.

A. Umumnya pernikahan siri mempunyai ciri-ciri seperti berikut :

1. Pernikahan tiada wali

Pernikahan tiada wali adalah pernikahan yang tengah dilakukan dengan rahasia lantaran faksi wali wanita tidak sepakat atau karena merasa resmi pernikahan tanpa ada wali atau karena hanya ingin menurutkan hasrat syahwat semata tiada mengacuhkan keputusan syari’at Islam.

2. Pernikahan yang disembunyikan sebab alasan-pertimbangan khusus /H3

Contohnya karena takut terdapatnya stigma negatif dari penduduk yang udah memandang terlarang pernikahan siri atau lantaran pemikiran-pertimbangan yang susah yang lain memaksakan seorang untuk rahasiakan pernikahannya.

3. Nikah siri dalam penglihatan agama diijinkan sejauh sejumlah hal sebagai rukunnya tercukupi /H3

Di dalam masalah tersebut, seluruh perihal-perihal yang diijinkan sejauh di dalam mengerjakan atau menempuh pernikahan itu sedikit mudharat/ resiko jelek yang terjadi. Tapi bedanya ialah tidak memiliki bukti asli bila sudah menikah. Lewat kata lain, tak punya surat syah menjadi seseorang masyarakat negara yang punya posisi yang kuat dalam hukum. Nikah siri meski dalam legal Islam dapat diabsahkan, tapi dalam legal negara tidak dapat resmi.

B. Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Nikah siri menjadi pernikahan secara rahasia sebetulnya dilarang oleh Islam sebab Islam larang seseorang wanita untuk menikah tanpa ada setahu walinya. Ini berdasar di hadist nabi yang dikatakan oleh Abu Musa ra, sebetulnya Rasulullah saw bersabda ;

“Tak resmi satu pernikahan tiada orang wali.”

Hadist itu didukung hadist yang lain diriwayatkan oleh Aisyah ra, sesungguhnya Rasulullah saw awalnya pernah bersabda ;

“Wanita manapun yang menikah tanpa mendapai ijin walinya, karena itu pernikahannya batil; pernikaannya batil.”

Abu Hurayrah ra pula meriwayatkan sebuah hadist, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda ;

“Seorang wanita tidak bisa menikahkan wanita yang lain: Seorang wanita pun tidak memiliki hak menikahkan diri sendiri. Dikarenakan, sebetulnya wanita pezina itu merupakan (seorang muslim) yang menikahkan diri sendiri.”

Maka bisa dirangkum kalau pernikahan tanpa wali yakni pernikahan yang mempunyai sifat batil. Pernikahan siri terhitung perlakuan maksiat pada Allah SWT dan memiliki hak memperoleh sangsi di dunia. Namun, tak ada keputusan syariat yang terang mengenai wujud dan takaran sangsi untuk beberapa orang yang terturut dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karenanya, kejadian pernikahan tanpa ada wali dan aktornya bisa diganjar hukuman. Seorang hakim bisa memastikan sangsi penjara, pengisolasian dan lain-lain terhadap eksekutor pernikahan tanpa ada wali.

C. Nikah Siri Menurut Hukum Negara

Nikah siri ditata pada beberapa pasal negara salah satunya:

1. Pasal 143 Perancangan Undang-Undang

Pasal 143 RUU yang cuma ditujukan buat pengikut Islam ini menggariskan tiap orang yang dengan berniat memberlangsungkan perkawinan tidak di muka petinggi pencatat nikah dipidana teror hukum banyak variasi, mulai dengan 6 bulan sampai 3 tahun dan denda dimulai dengan Rp. enam juta sampai Rp. 12 juta. Disamping mengusik permasalahan kawin siri, ini RUU menyentuh kawin mutah atau kawin kontrak.

2. Pasal 144 Perancangan Undang-Undang

Pasal 144 katakan jika tiap-tiap orang yang lakukan perkawinan mut’ah diberi hukuman penjara selamanya tiga tahun dan perkawinannya gagal karena hukum. RUU ini pun mengontrol bab perkawinan campur di antara 2 orang yang beda kewarganegaraan. Pasal 142 ayat 3 menuturkan, calon suami yang berkenegaraan asing mesti bayar uang agunan terhadap calon istri lewat bank syariah senilai Rp. 500 juta.

D. Macam-Jenis Nikah Siri

Dari keterangan di atas, karena itu bisa diambil kesimpulan jika hukum syariat nikah siri yakni sebagaimana berikut:

1. Nikah siri yang disebut pernikahan tiada wali

Islam terang larang wanita buat menikah dengan seorang lelaki tidak adanya kesepakatan dan kemunculan wali. Tindakan nikah siri ini tergolong perlakuan maksiat yang berdosa jikalau dijalankan. Pelaksana dari nikah siri ini layak mendapat ancaman baik di dunia ataupun di akhirat.

2. Nikah Siri yang Dilaksanakan Tanpa Pendataan di KUA

Nikah siri yang bermakna nikah yang telah dilakukan tiada pendataan di instansi pendataan sipil atau KUA (Kantor Masalah Agama). Nikah ini miliki dua hukum yang beda adalah hukum pernikahan dan hukum tak mencatat pernikahan di KUA.

Oleh karena itu, nikah siri yang saat ini dikenali dalam rakyat merupakan nikah yang tengah dilakukan resmi berdasar agama tapi tidak syah di muka hukum sebab tak terdapat bukti pendataan di instansi pendataan sipil. Dalam pada itu, nikah siri tanpa wali yakni tidak resmi baik di muka agama atau di mata hukum.

E. Posisi Anak pada Nikah Siri

Orang anak yang resmi menurut Undang-Undang, yakni dari hasil perkainan yang syah. Ini tertera dalam Undang- Undang No. satu tahun 1974 mengenai Pernikahan, pasal 42 ayat 1 : Anak yang resmi sebagai beberapa anak yang dilahirkan dalam atau sebagai gara-gara perkawinan yang syah.

Perihal ini mengarah jika posisi anak punya pertalian dara dengan ke-2 orang tuanya. Dalam sejumlah perkara perihal hak anak hasil nikah siri ada kesulitan dalam pengurusan hak hukum sepeti nafkah, peninggalan ataupun surat kelahiran.

Posisi anak nikah siri tidak ditulis oleh negara, karena itu status anak itu disebut di luar nikah. Secara agama, posisi anak hasil dari nikah siri mendapatkan hak yang sama dengan anak hasil pernikahan syah menurut agama.

Namun demikian, ini tidak serasi dengan hukum yang berjalan di Indonesia. Ini berseberangan perundang-undangan yang dipastikan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: A

F. Argumen Nikah Siri

Ada sekian banyak argumen pasangan menunjuk pernikahan siri, misalnya:

– Tunggu hari yang cocok untuk menjalankan pernikahan tercantum di KUA dengan argumen selama waktu nanti itu tidak ada perzinahan.

– Ke-2 pihak atau satu diantara faksi calon mempelai belum bersiap karena masih sekolah/ kuliah atau tetap terlilit dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diizinkan nikah lebih dulu.

– Dari faksi orangtua, pernikahan ini bertujuan untuk terdapatnya ikatan sah dan menghindar dari tindakan yang menyalahi tuntunan agama seperti zina.

– Ke-2 atau salah satunya faksi calon mempelai belumlah cukup usia / dewasa, sedangkan faksi orangtua menghendaki terdapatnya perjodohan di antara ke-2 nya. Hingga masa yang akan datang calon mempelai tidak nikah dengan faksi lain serta dari faksi calon mempelai wanita tak dipinang seseorang.

– Menjadi jalan keluar buat mendapat anak kalau dengan istri yang terdapat tidak diberikan karunia anak. Jikalau nikah dengan resmi bakal terhalang dengan Undang-Undang ataupun peraturan lain, baik yang tersangkut peraturan perkawinan atau kepegawaian atau posisi.
– Mau tak mau seperti faksi calon pengantin laki laki ketangkap basah bersuka-ria sama wanita pujaannya. Disebabkan dengan argumen belum bersiap dari faksi lelaki, karenanya untuk tutup nista dilaksanakan nikah siri.

Terkecuali itu, juga ada yang terhambat karena faksi wanita secara legal resmi tetap terlilit pertalian dengan laki laki, misalkan berpikiran kalau wanita itu sudah janda secara hukum agama, tapi belum mengatur perpisahan di pengadilan.

– Melegalkan secara agama buat lelaki yang telah beristri sebab kesusahan minta ijin atau mungkin tidak berani ijin terhadap istri pertama kalinya atau tak merasakan nyaman pada mertuanya.

G. Undang-Undang Perkawinan

Di pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebut kalau perkawinan adalah ikatan lahir dan batin di antara seorang pria dengan seseorang wanita buat membuat rumah tangga yang berbahagia serta langgeng menurut Ketuhanan Yang Maha Esa.

Akan halnya syahnya perkawinan terdaftar dalam Pasal 2 Ayat (1) yang mengeluarkan bunyi seperti berikut:

“Perkawinan ialah resmi, kalau dijalankan menurut hukum masing-masing agamanya serta kepercayaannya itu”

Sehingga bisa disebut jika sejauh pernikahan dikerjakan sama dengan peraturan agama yang dipercayainya, karenanya pernikahan itu dipandang resmi secara hukum baik pernikahan itu dijalankan di depan petugas yang dipilih oleh Undang-Undang ataupun tidak (siri atau di balik tangan).

Akan tetapi sebagai masalah, berkaitan pembuktian terdapatnya pernikahan itu yang menurut ketentuan perundangan cuman bisa dinyatakan Cuplikan Akte Nikah yang diluncurkan oleh Karyawan Pencatat Nikah atau Cuplikan Dokumen Perkawinan oleh catatan sipil. Hingga saat sebuah pernikahan tak dijalankan di muka petugas yang dipilih, maka bisa kesukaran pada pembuktian pernikahannya. Karena tak terdaftar di lembaga yang berkekuatan, sebagai halnya ditata dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Masing-masing perkawinan ditulis menurut ketentuan Undang-Undang yang berjalan”

H. Hukum Nikah Siri di Indonesia

Di Indonesia, hukum pernikahan ditata dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 berikut ini :

– Perkawinan yaitu resmi jikalau dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya tersebut.
– Setiap perkawinan ditulis menurut Perundang-undangan yang berlangsung.
Berdasar pada Undang-Undang itu, kendati sudah resmi dimata agama tiap perkawinan tetaplah harus terdaftar secara negara. Maknanya, nikah siri dirasa tidak syah di mata hukum Indonesia lantaran tak ada dokumen nikah dan beberapa surat sah berkaitan legitimasi pernikahan itu.

1. Efek Positif dan Negatif Nikah Siri

Secara hukum positif, nikah siri tidak selengkapnya satu perlakuan hukum karena tidak tertera sah dalam catatan pemerintahan. Anak yang lahir dari pernikahan siri dirasa tak bisa dilegalisasi oleh negara lewat akta kelahiran.

Tiap masyarakat negara Indonesia yang kerjakan pernikahan harus mendaftar pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil buat mendapati surat atau surat nikah.

Perkawinan cuma bisa dinyatakan dokumen nikah yang dibikin oleh karyawan pencatat nikah. Imbas hukum yang muncul dari sebuah pernikahan siri berlangsung kalau ada perpisahan, yakni istri kulit mendapati hak atas harta bersama seandainya suami tak memberi.

Tidak hanya itu, apabila ada peninggalan yang ditinggal oleh suami sebab wafat, anak dan istri amat susah memperoleh hak dari harta peninggalan. Jika orang suami profesinya sebagai PNS, istri ataupun anak tidak memiliki hak mendapat sokongan apa saja.

Dari sisi menyalahi hukum pernikahan di Indonesia, menikah dengan cara siri pun miliki banyak resiko negatif, utamanya buat para wanita. Ada sekian banyak imbas negatif menikah siri, di antaranya:

– Faksi wanita tidak dapat menuntut hak-hak-nya jadi istri yang sudah dilanggar oleh suami karena tidak ada kemampuan hukum yang masih tetap kepada otoritas perkawinan itu.
– Keperluan berkaitan pengerjaan KTP, KK, paspor dan dokumen kelahiran anak tak bisa dilayani karena tak ada bukti pernikahan berbentuk surat nikah/ buku nikah.
– Nikah siri condong bikin salah satunya pasangan, utamanya suami lebih lepas untuk tinggalkan keharusannya.
– Banyak perbuatan kekerasan kepada istri
– Bisa pengaruhi mental anak serta istri.
– Penistaan seksual pada wanita sebab dipandang seperti pemuasan gairah sejenak buat kelompok lelaki.
– Bakal ada banyak kasus poligami yang terjadi
– Tidak ada keputusan status wanita jadi istri dan kepastian posisi anak di mata hukum atau rakyat.
Disamping imbas negatif, juga ada imbas positif meski efek negatif bakal bertambah banyak, salah satunya:

– Kurangi beban atau tanggung-jawab seorang wanita sebagai tumpuan keluarga.
– Meminimalisasi tersedianya sex bebas dan berubahnya penyakit AIDS ataupun penyakit yang lain.
– Bisa menjauhkan satu orang dari hukum zina dalam agama.
Dalam agama Islam, rukun pernikahan ada, lima, ialah:

– Ada calon pengantin laki laki
– Ada calon pengantin wanita
– Wali nikah
– 2 orang saksi
– Ada ijab Kabul
Bila ke-5 rukun ini ada serta masing-masing rukun itu telah penuhi prasyaratnya, karena itu pernikahan itu udah resmi berdasar agama. Berdasar keputusan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang perkawinan mesti dirasa resmi menurut hukum agama.

Namun demikian, biar pernikahan ini mendapati pernyataan sah dari negara, karena itu pernikahan itu harus ditulis menurut ketentuan Perundang-undangan yang berjalan. Untuk umat Islam, institusi yang berkuasa lakukan pendataan pernikahan yaitu Karyawan Pencatat Nikah di KUA Kecamatan, baik pendataan lewat pemantauan waktu berlangsungnya pernikahan atau menurut penentuan pengadilan buat yang pernikahannya tidak ditunaikan di bawah pemantauan petinggi yang dipilih.

Nach, tersebut hukum nikah siri di Indonesia dan sejumlah pengaruh positif atau negatifnya. Walaupun syah di mata agama, namun nikah siri semestinya dijauhi biar tak ada penyesalan di waktu mendatang. Mudah-mudahan artikel berikut menginspirasimu ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *